Rabu, 27 Agustus 2025

Tafsir Tunggal Ujaran Kebencian Berpotensi Jadi Pasal Karet

Ini akan menjadi pasal karet, kalau tafsirnya tunggal oleh polisi.

Penulis: Johnson Simanjuntak
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
KULIAH UMUM - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat memberikan kuliah umum di Sport Center Universitas Brawijaya Malang, Jumat (6/11/2015). Dalam kuliah umum ini Kapolri menyinggung surat soal edaran kebencian dan bahaya gerakan radikalisme, serta bahaya narkoba. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asep Warlan Yusuf mengatakan surat edaran /06/X/2015 Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengenai penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech berpotesi menjadi pasal karet karena tafsirnya hanya dilakukan oleh polisi.

“Ini akan menjadi pasal karet, kalau tafsirnya tunggal oleh polisi. Ini akan membuat masalah.Ini pasal model zaman orde baru dulu, ketika kritik bagi penguasa dianggap sebagai kebencian bagi para pejabat,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep ketika dihubungi, Jumat (6/11/2015).

Dalam regulasi gaya otoriter orde baru, setiap orang kritis yang akan dicap sebagai menghina. Penanganannya pun sangat represif karena para pengkritik itu akan langsung ditahan dulu baru urusan lainnya belakangan.

”Dulu hal ini menjadi masalah karena bagian dari upaya membungkam masyarakat dan menghalangi kebebasan berbicara dan berekspresi,” katanya.

Dia pun khawatir jika ada yang mengkritik Presiden Jokowi kedepannya akan ditangani sebagai sebuah penghinaan seperti halnya yang dilakukan pemeritahan orde baru dulu.

”Jika nanti ada yang bilang Jokowi gagal, maka itu bisa dianggap menghina dan polisi bisa menangkapnya. Padahal itu misalnya bentuk sebuah kritik yang merupakan keniscayaan dalam demokrasi,” katanya.

Penguasa, menurutnya juga tidak perlu takut dikritik karena jika memang penguasa itu amanah, maka tentunya kritik pun tidak akan banyak.

”Saya membaca ada office boy  yang kena pasal karena membuat meme yang dianggap menghina polisi. Meme seperti itu kan tidak akan muncul kalau masyarakat puas akan kinerja polisi,” katanya.

Dia pun mengingatkan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti bahwa pasal penghinaan yang dulu diatur dalam pasal 95 KUHP telah dihapus oleh MK.

”Dulu ada pasal hatzai artikelen atau perbuatan tidak menyenangkan. Itu sudah dicabut oleh MK. Kalau pasal ini coba dihidupkan kembali lewat SE Kapolri maka ini ancaman bagi orang yang kritis,” ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan