Selasa, 2 September 2025

Pilkada Serentak

Hate Speech Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi di Pilkada

Surat Edaran (SE) Kapolri tentang ujaran kebencian atau hate speech masih menimbulkan kontroversi

TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Arteria Dahlan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Surat Edaran (SE) Kapolri tentang ujaran kebencian atau hate speech masih menimbulkan kontroversi. Terlebih apabila hal tersebut diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan, secara normatif SE Kapolri ini tidak ada masalah karena sudah diterapkan dalam UU ITE, UU penanganan konflik sosial, UU penghapusan diskriminasi ras dan Etnis serta UU KUHP.

Namun, menurutnya, permasalahan itu muncul ketika seluruh bentuk kebencian sejatinya sudah dilarang dalam rumusan klausa black campaign dan sanksinya sudah diatur dalam UU tersebut.

Sehingga, apabila tidak cermat mengimplementasikan SE Kapolri ini maka akan jadi permasalahan baru, polemik dan kegaduhan politik baru dalam Pilkada serentak.

"Bisa saja calon terpilih nanti bisa dipidana minimal dijadikan tersangka hate speech dan tidak bisa dilantik, padahal sudah dipilih rakyat secara demokratis. Kan mudah saja menjadikan paslon turut serta atau menyuruh melakukan atau pembiaran. Padahal si calon sama sekali tidak tahu apalagi menyuruh si pembuat untuk berbuat itu," kata Arteria Dahlan melalui pesan singkat, Senin (9/11/2015).

Dikatakan Arteria, SE Kapolri terkait hate speech perlu dikaji lebih mendalam dalam implementasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak. ‎

"Saya lebih menyarankan hal tersebut tidak tergesa-gesa diterapkan dalam Pilkada serentak ini. Walaupun hanya peraturan kebijakan, efeknya berimbas pada pasangan calon dan stakeholder pilkada, butuh juga waktu untuk mensosialisasikannya dan saat ini rasanya tidak tepat," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan