Selasa, 7 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Periksa Tersangka Dirut Penyuap Dewie Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf terkait kasus suap usulan penganggaran Proyek Pemba

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dewie Yasin Limpo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf terkait kasus suap usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan TA 2016 di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Setiady sendiri ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah dirinya ditangkap di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.

Setiady ditangkap saat menyerahkan uang 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar kepada Rinelda Bandaso.

Rinelda adalah sekretaris pribadi Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo.'

Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar proyek tersebut disetujui di DPR.

Berdasarkan informasi, uang suap tersebut adalah uang muka dari tujuh persen uang komitmen dari total nilai proyek Rp 50 miliar.

Rencananya, apabila usulan tersebut gol, Dewie akan menerima Rp 1,7 miliar lagi.

Dewie da Rienelda sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved