Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Pemerintah Tak Tekan Freeport, Giliran Oportunis Cari Untung
Pemerintah seharusnya terus mendorong Freeport untuk memenuhi kewajibannya membangun fasilitas peleburan dan pemurnian konsentrat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah seharusnya terus mendorong Freeport untuk memenuhi kewajibannya membangun fasilitas peleburan dan pemurnian konsentrat.
Direktur Asosiasi Politik Ekonomi Indonesia (APEI), Salamuddin Daeng, menilai sikap abai pemerintah menimbulkan kegaduhan di eksekutif dan legislatif.
"Pemerintah terperangkap perasaan tidak percaya diri. Ketidakpercayaan itu membuat oportunis mengambil tindakan aman bagi mereka," kata Salamuddin dalam diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2015).
Sesuai Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba), Freeport wajib membangun fasilitas peleburan dan pemurnian konsentrat tapi hingga kini tersebut belum ada.
Dibangunnya fasilitas tersebut, pemerintah Indonesia akan mendapat keuntungan karena produk yang diekspor bukan sekadar bahan mentah.
Dengan fasilitas peleburan dan pemurnian konsentrat, sambung Salamuddin, pemerintah bisa mengetahui lebih rinci produksi Freeport. "Selama ini kita hanya tahu dari hitungan mereka," beber dia.
Kebijakan Freeport lainnya adalah divestasi yang menurut Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014, 20 persen saham Freeport harus dimiliki Indonesia, sementara saat ini saham Indonesia sekitar 9,36 persen.
Kontrak Freeport dijadwalkan habis 2021 mendatang, dan negosiasi perpanjangan baru bisa digelar pada 2019 mendatang. Namun sebelum negosiasi dibuka, kegaduhan sudah banyak terjadi.