Minggu, 31 Agustus 2025

Rapat Baleg, ‎Revisi UU KPK Diambil Alih Jadi Inisiatif DPR

Sedangkan, rancangan UU Tax Amnesty yang semula inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah

Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Firman Soebagyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Hasil rapat disepakati revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui untuk diambil alih dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.

Sedangkan, rancangan UU Tax Amnesty yang semula inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.

"RUU tentang KPK yang semula diusulkan oleh pemerintah, sesuai ‎prolegnas prioritas 2015 menjadi diusulkan oleh DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo membacakan keputusan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

‎Pembahasan revisi UU KPK itu akan mulai dibahas pada awal tahun depan karena masuk dalam prolegnas prioritas 2016.

Anggota Baleg asal PKS Al Muzzammil Yusuf menyambut baik usulan tersebut. Ia mengakui pembahasan RUU KPK menjadi lebih sensitif.

Agar tidak ada prasangka negatif, ia mengusulkan Pimpinan KPK diundang pertama kali oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

"Pertama kali sumbang konsep hari pertama adalah KPK. Dengan cara membuka seperti itu. Untuk mengakomodir, masukan itu saya yakin tidak seperti yang saya bahas. Saya menyarankan pada pimpinan, undangan pertama kita minta pandangan KPK, supaya publik tahu dan tidak liar," kata Muzzammil.

Dengan mengundang pimpinan KPK, kata Muzzammil, maka DPR tidak dicap akan memberangus kewenangan lembaga anti rasuah itu.

"Tidak ada lembaga yang sempurna termasuk KPK. Supaya indeks pemberantasan korupsi menjadi lebih baik," tuturnya.

Pernyataan Muzzammil diamini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Pemerintah sepakat. Ikan sepat ikan gabus, disimpan dalam kulkas. Makin cepat makin bagus. Dibahas berkualitas," katanya.

‎Sedangkan, Anggota Baleg asal PDIP Hendrawan Supratikno meminta DPR dan Pemerintah serius membahas RUU KPK dan Tax Amnesty yang dianggap sensitif.

"Dua RUU ini sensitif. Isu pelemahan KPK, sementara pengampunan pajak terkait pengampunan bandit. Kami minta pembahasan tidak bertele-tele. Ada baiknya dilakukan pembahasan bersama-sama. Supaya kita betul-betul fokus," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan