Selasa, 28 Oktober 2025

Polemik Freeport

Ini Alasan Kejaksaan Tolak Serahkan Ponsel Bos Freeport Indonesia

Arminsyah menuturkan turut memberikan salinan surat pernyataan Bos Freeport Indonesia

Penulis: Valdy Arief
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan sebab ponsel milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin yang berisi rekaman pembicaraan pencatutan nama presiden, tidak dapat pihaknya serahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.

Adanya surat yang pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin saat memberikan ponsel itu sembari memberi keterangan, sebut Jampidsus, menjadi halangan untuk menyerahkan bukti tersebut kepada anggota MKD ketika menyambangi kantornya.

"Memang agak susah tapi kami juga memegang amanah. Amanah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan. mungkin beliau-beliau (anggota) langsung minta ke Pak Maroef," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).

Ketika menolak permintaan MKD, Arminsyah menuturkan turut memberikan salinan surat pernyataan Bos Freeport Indonesia.

Pada surat tertanggal 3 Desember 2015 yang tertulis tangan dan ditangantangani Maroef, berisi :

Surat Pernyataan

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama : Maroef Sjamsoeddin
Pekerjaan : Presdir PT FI
Alamat: Plaza 89, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

Menyatakan, bahwa 1 buah HP merek Samsung untuk merekam pembicaraan saya dengan sdr. SN dan MRC saya pinjamkan kepada pihak Kejaksaan Agung sampai dengan tuntasnya kelanjutan pendalaman teknis yang dimulai pada 3 Desember 2015 pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, apa yang saya serahkan berupa 1 buah flashdisk rekaman adalah otentik dengan HP yang saya pinjamkan kepada tim penyidik Kejagung RI, sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapa pun,

Jakarta, 8 Oktober 2015

Ttd

MAROEF SJAMSOEDDIN

Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (3/12/2015), Maroef sebagai saksi diminta untuk menghadirkan bukti rekaman tersebut, langsung dari ponselnya.

Sedangkan ponsel tersebut, saat ini tengah berada di Jampidsus untuk menyelidiki dugaan permufakatan jahat pada pembicaraan yang direkam dengan alat komunikasi itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved