Selasa, 9 September 2025

Pilkada Serentak

MK Telah Menerima 131 Permohonan Gugatan Pilkada

Permohonan sendiri ‎dibatasi waktu sejak Jumat kemarin hingga hari ini.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Hakim MK bersidang. Hingga siang ini, Selasa (22/12/2015), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 131 pemohonan gugatan perselisihan Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga siang ini, Selasa (22/12/2015), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 131 pemohonan gugatan perselisihan Pilkada.

Permohonan sendiri ‎dibatasi waktu sejak Jumat kemarin hingga hari ini.

Data diterima Tribunnews.com, permohonan gugatan didominasi oleh hasil pemilihan Bupati/Wali Kota. Namun, ada juga gugatan hasil pemilihan Gubernur seperti Pilgub Kalimantan Utara.

Sementara, gugatan terhadap hasil pemilihan Pasangan Calon tunggal di Tasikmalaya juga ikut mewarnai permohonan di MK. Pemohon dilakukan oleh Furum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya, Mantan Anggota PPS dan pemilih yang tidak setuju.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan MK nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penananganan perkara perselisihan hasil Pilgub, Pilbub dan Pikot, sidang akan digelar pada tanggal 7 Januari 2016, sampai 14 Februari 2016.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan