Anggota DPR Herman Hery Dilaporkan ke MKD
Alasan pelaporan tersebut karena Herman dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Alasan pelaporan tersebut karena Herman dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan.
"Kita ingin mendesak MKD agar proaktif melihat persoalan Herman Hery," kata ketua FPM, Muhammad Adnan di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Pelaporan dari FPM itu terkait seorang perwira polisi di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Albert Neno yang melaporkan anggota DPR Herman Herry ke Polda NTT.
Neno melaporkan Herman Hery ke Polda NTT karena tidak terima dimaki oleh politikus PDI Perjuangan tersebut.
Adnan berpandangan, seharusnya MKD tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat terkait kasus Hery tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh Herman Herry tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum.
"Tadi kita sudah buat surat, sudah buat kronologis. Bisa dilihat. Kita kepentingannya dari Dapil NTT, kami kepentingannya jangan sampai wakil kita seperti ini kelakuanya. Kami harapkan MKD cepat menangani membersihkan harkat martabat anggota dewan," tutur Adnan.