Jumat, 15 Mei 2026

Curhat Mengharukan Fahri Hamzah untuk 'Ukhti Angie'

Fahri secara khusus memberikan kesan-kesannya terkait kehadiran Angie, yang bersaksi di kasus Nazaruddin.

Tayang:
Editor: Rendy Sadikin
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Angelina Sondakh memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah. Menurut Jaksa pada KPK, pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu seperti proyek pembangunan gedung di Universitas Udatana, Universitas Mataram, Universitas Jambi. Warta Kota/henry lopualaln 

Beberapa Teman #UkhtyAngie bertemu dan ngobrol. Dia minta saran karena diajak masuk PD.

Saya hanya mengajukan pertanyaan kecil tentang kesiapan #UkhtyAngie menjadi politisi.

Tahun 2001, dia menjadi Putri Indonesia dan sangat populer sebagai selebritis dan artis.

Tapi, dia juga haus ilmu dan sangat antusias dengan idealisme. Mungkin, ini yang menyeretnya masuk dunia politik.

Angelina Sondakh adalah anak seorang guru besar, maka tentulah dia pintar dan cerdas.

Akhirnya, dia terpilih menjadi anggota DPR, seangkatan bersama saya, tahun 2004.

Dia menjadi anggota partai penguasa, dalam waktu yang cukup singkat.

Sejak itu, kami sesekali bertemu di dalam lift atau berpapasan dan mengucap salam.

Dan, dalam satu pertemuan beliau bersama Ustadzah Yoyoh Yusroh di lift. Di situ, saya melihat kedekatan mereka.

Saya membela Angelina Sondakh ketika semua orang terlalu memuja KPK dan saya masih tetap membelanya.

Saya terpukul oleh arus pemenjaraan anak-anak muda yang potensial dalam perang melawan korupsi yang fatal.

Saya kenal mereka seperti saya mengenal diri saya sendiri.

Mereka adalah korban.

Sistem ini memandang korban sama dengan terpidana, orang yang keliru, sama dengan pelaku.

Padahal, hukum dari sananya sangat berhati-hati. Indubio pro Reo, lebih baik salah membebaskan dari pada salah menghukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved