Minggu, 23 November 2025

Polemik Freeport

Polri Tidak Usut Pidana Umum di Kasus "Papa Minta Saham"

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, kasus tersebut ‎sudah benar ditangani oleh Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan sebelum membacakan pidato pengunduran dirinya saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mabes Polri tidak mengusut pidana umum kasus "papa minta saham" yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto atau Setnov.

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, kasus tersebut ‎sudah benar ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sementara dari hasil kajian para ahli, dinyatakan tidak ada tindak pidana umum yang dilanggar.

"‎Kami sudah kaji dengan para ahli, kasus-kasus ini tindak pidana umumnya belum sempurna. Kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Jadi harus delik umum," tutur Badrodin, Jumat (8/1/2016) di Mabes Polri.

Badrodin melanjutkan ‎sementara untuk delik umum juga sudah dikaji, hasilnya juga belum memenuhi persyaratan pidana.

"Yang membuat ini ke publik kan bukan SN (Setya Novanto) tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," tegasnya.

Sementara itu apabila dikenakan penipuan dari sisi freeport, juga pidananya belum sempurna. Sehingga menurut jenderal bintang empat itu, memang sudah tepat ditangani Jampidsus di Kejagung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved