Minggu, 23 November 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Anggota Komisi II DPR: Putusan MK Soal HGU IKN Harus Direspons dengan Aturan Baru

Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di IKN.

instagram
HGU IKN - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi II DPR RI menilai putusan MK soal pembatalan HGU 190 tahun di IKN perlu direspons dengan aturan baru.
  • Aturan harus tetap memberi kepastian bagi investor, namun tidak mengurangi kontrol negara atas tanah.
  • HGU panjang sebelumnya dirancang sebagai insentif bagi investor untuk modal jangka panjang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.

Giri Ramanda Nazaputra Kiemas adalah politikus PDIP sekaligus anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II.

Giri menilai, putusan tersebut perlu direspons dengan pengaturan baru yang tetap memberikan kepastian bagi investor, namun tidak mengurangi kontrol negara terhadap tanah.

Menurut Giri, lamanya HGU di IKN sebelumnya dirancang sebagai insentif bagi investor untuk menanamkan modal jangka panjang. 

Namun, kata dia, MK menilai skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) tersebut berpotensi melemahkan penguasaan negara, sehingga norma akhirnya dikembalikan ke prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

"Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan," kata Giri kepada Tribunnews.com, Minggu (23/11/2025).

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, khususnya untuk kegiatan di sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.

Untuk menjembatani kebutuhan investasi dan kedaulatan negara, Giri mengusulkan mekanisme pembaruan HGU yang dapat diperpanjang otomatis selama tidak ada masalah pertanahan atau kebutuhan negara yang lebih mendesak. 

Giri berpandangan, skema ini tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan.

"Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali. Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali pembaruan = 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan," tegasnya.

Dengan pola tersebut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai keseimbangan dapat dicapai: negara tetap berdaulat atas tanah, investor memperoleh insentif jangka panjang, dan masyarakat tetap terlindungi.

"Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa dibatalkan pemberian haknya oleh negara," ungkap Giri.

Putusan MK

Sebelumnya, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 100 tahun lebih kini direduksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved