Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hotman Paris Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Ini Penyebabnya
Keluarga Nadiem tak menunjuk Hotman lagi sebagai sebagai lantaran Hotman kini juga sedang disibukkan mengurus perkara besar lainnya.
Ringkasan Berita:
- Hotman Paris tak lagi ditunjuk sebagai pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
- Hotman tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk melakukan pembelaan di tahap penuntutan kedepan.
- Nadiem Makarim disebut telah menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea disebut tak lagi ditunjuk sebagai pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.
Adapun informasi itu disampaikan Dodi S Abdulkadir yang selama ini juga mendampingi Nadiem Makarim sebagai pengacara dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop di Kejaksaan Agung.
Dodi menjelaskan, hal itu ia ketahui dari keluarga Nadiem yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk melakukan pembelaan di tahap penuntutan kedepan.
Adapun pertimbangan dari keluarga Nadiem tak menunjuk Hotman menurut Dodi lantaran pengacara kondang itu kini juga sedang disibukkan mengurus perkara besar lainnya di luar kasus korupsi laptop.
Baca juga: Kejagung Masih Jadikan Ibrahim Arief Tahanan Kota Meski Kasus Chromebook Telah Dilimpahkan
"Saya tau dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," kata Dodi saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).
Sebagai gantinya, pihak keluarga kata Dodi kini telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem Makarim di proses persidangan mendatang.
Alhasil nantinya dijelaskan Dodi, terdapat dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem menghadapi kasus korupsi laptop itu yakni tim pengacara yang ia pimpin dan tim dari Ari Yusuf Amir.
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," pungkasnya.
Terkait tak lagi ditunjuk sebagai pengacara Nadiem, Tribunnews.com sudah berupaya mengokonfirmasi langsung mengenai hal ini kepada Hotman Paris Hutapea.
Namun hingga berita ini dimuat, Hotman tak kunjung membalas pesan singkat maupun telepon dari Tribunnews.com.
Nadiem Tunjuk Eks Kuasa Hukum Tom Lembong Jadi Pengacaranya
Seperti diketahui sebelumnya, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut telah menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya dalam sidang kasus korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.
Saat dikonfirmasi, Ari pun membenarkan bahwa dirinya dan tim telah ditunjuk Nadiem untuk jadi pengacaranya di sidang mendatang.
Ari mengatakan ia dan timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem untuk menjadi pengacara di kasus Chromebook sejak 17 November 2025 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.