Politisi PDIP: UU MD3 Telah Membuat PDIP Seperti Kucing Burik
Politisi PDIP, Bambang Wuryanto mengatakan bahwa undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) telah membuat PDIP sebagai Kucing Burik dan warga kelas dua d
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP, Bambang Wuryanto mengatakan bahwa undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) telah membuat PDIP sebagai Kucing Burik dan warga kelas dua di DPR.
Padahal PDIP mendapatkan suara mayoritas di parlemen.
Bambang menjelaskan bahwa seharusnya PDIP dapat menguasai kursi di parlemen karena sudah diamanatkan rakyat melalui pemilihan legislatif di 2014 lalu.
"Undang-undang MD3 ini telah membuat kami seperti Kucing Burik dan warga negara kelas dua di DPR," ujarnya di sela Rakernas PDIP, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Dikatakan dia, PDIP sebagai partai pemenang tidak bisa mendapatkan kekuasaan di parlemen.
"Ini kan sama saja mengkhianati konstitusi," ucapnya.
Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut juga menambahkan bahwa untuk merivisi UU MD3 bukanlah perkara yang mudah.
Tidak ada satu pun anggota dewan dari Fraksi PDIP yang memegang alat kelengkapan dewan.
"Kami tidak memegang alat kelengkapan dewan. Jadi mungkin akan sangat sulit untuk mengubah itu. Tapi kami akan terus menerus mengaungkan adanya revisi tersebut," ungkapnya.
Mengenai pelantikan Ade Komaruddin yang akan dilakukan pada Siang ini, Bambang mengatakan seharusnya partai Golkar solid terlebih dahulu.
Selain itu, Golkar harus memastikan ada satu calon pengganti Setya Novanto menjadi Ketua DPR, karena kubu Agung Laksono juga memberi nama Agus Gumiwang untuk menjadi Ketua DPR.
"Kan ada Bamus. Ada paripurna juga. Jadi harusnya sih selesai dulu konflik internal golkarnya," kata Bambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bambang-wuryanto-2_20160111_132853.jpg)