Sabtu, 11 Oktober 2025

Kontroversi Gafatar

MUI: Pola Ajaran Gafatar di Setiap Daerah Berbeda-beda

Lukman Hakim Saifuddin belum berani memastikan sedang mengkaji apakah organisasi Gafatar, sebuah organisasi terlarang atau tidak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Agama Lukman Hakim Saifuddin belum berani memastikan sedang mengkaji apakah organisasi Gafatar, sebuah organisasi terlarang atau tidak. Saat dikonfirmasi tribun, melalui handphone Menter Agama mengaku belum bisa berkomentar banyak.

"Saya belum bisa berkomentar banyak karena kami masih perlu dilakukan pengkajian," ujarnya, Selasa (12/1/2016).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memastikan masih mengkaji keberadaan Gafatar di Indonesia. Kata Cholil, MUI belum bisa menyimpulkan mengenai organisasi yang mulai merebak di sejumlah daerah itu apakah identik dengan Al Qiyadah Al Islamiah.

Namun Cholil tidak membantah memang di beberapa daerah, Gafatar terlihat identik dengan Al Qiyadah Al Islamiah.

Namun, pola ajaran di beberapa daerah ternyata berbeda-beda. Karena itu, MUI harus melakukan penelitian komprehensif terlebihdahulu mengenai gerakan Gafatar di Indonesia sebelum mengeluarkan kesimpulan berupa fatwa.

"Kami masih mengkajinya. MUI pusat masih mengkaji terlebih dahulu pola, gerakan ini," ujar Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis ketika dikonfirmasi Tribun, Selasa (12/1/2016).

"Ada sebagian di Aceh itu memang jelas pecahannya Al Qiyadah Al Islamiah Ahmad Musadeq. Ada juga pecahan Dien Abraham. untuk itu, MUI saat ini sedang melakukan pengkajian mendalam terkait organisasi ini," tegasnya.

"Kami dalami dan meneliti secara komprehensif. Nanti, setelah ada kesimpulan dari hasil penelitian, akan kami sampaikan dengan terbuka soal Gafatar ini," tandas Cholil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved