Minggu, 9 November 2025

Sekjen PKS: Jika Pelanggaran Berat, Fahri Hamzah Berpotensi Dikeluarkan dari PKS

kasus Fahri Hamzah sedang diproses oleh Mahkamah Partai

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sekjen DPP PKS Taufik Ridho. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - ‎Persoalan Fahri Hamzah di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki babak baru.

Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI akan dilimpahkan kepada badan yang lebih tinggi di PKS yakni Mahkamah Partai.

"‎Dalam undang-undang kepartaian saat ini semua, perbedaan pendapat di internal partai itu kan semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. ‎Jadi setiap partai juga punya Mahkamah Partai," kata Sekjen PKS, Taufik Ridlo di sela Rakornas PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Rabu (13/1/2016).

Taufik menuturkan, ‎kasus Fahri Hamzah sedang diproses oleh Mahkamah Partai untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan Wakil Ketua DPR itu.

Dikatakannya, Mahkamah Partai berhak memutuskan apakah Fahri melakukan pelanggaran berat atau ringan dan berhak memberikan hukuman.

"‎Ya nanti tergantung melanggar atau tidak sanksinya. Kalau sanksi terberatnya dikeluarkan sampai diperingatkan," tuturnya.

Masih kata Taufik, Mahkamah Partai PKS sifatnya ad hoc, namun putusan yang dihasilkan final.

Mahkamah Partai, kata Taufik berisi dari unsur DPP, BPDO dan juga Majelis Syuro.

"Mahkamah partai itu kan ad hoc. Tapi putusannya final," katanya.

‎Lebih jauh Taufik mengatakan, apa yang dilakukan Mahkamah Partainya saat ini semata-mata untuk menegakkan kedisiplinan.

Menurutnya, dalam berorganisasi perlu adanya kedisiplinan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved