Kamis, 28 Agustus 2025

Ledakan Bom di Sarinah

Ketua DPR Beri Dua Opsi Terkait Perluasan Penindakan Terorisme

Ade Komaruddin mengungkapkan pihaknya memberikan dua opsi terkait perluasan penindakan terorisme.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komaruddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komaruddin mengungkapkan pihaknya memberikan dua opsi terkait perluasan penindakan terorisme.

Pertama, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

"Untuk Undang-Undang, kami setuju untuk dilakukan revisi," ujar Ade atau sapaannya Akom di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Namun, Ade mengatakan, revisi Undang-Undang memerlukan waktu, sehingga pemerintah harus menunggu agar praktik pencegahan terhadap terorisme bisa efektif.

Opsi kedua, Ade mengatakan pihaknya menyarankan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika pemerintah menganggap kejahatan terorisme hal yang mendesak untuk diberantas.

"Kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan, memaksa ya tidak apa-apa. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu," kata Ade.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan