Operasi Tangkap Tangan KPK
PDIP Resmi Pecat Damayanti Wisnu Putranti
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno membenarkan adanya surat pemecatan bagi Damayanti Wisnu Putranti.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno membenarkan adanya surat pemecatan bagi Damayanti Wisnu Putranti.
Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan No:93/KPTS/DPP/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Damayanti dipecat terkait operasi tangkap tangan KPK. Diduga, anggota Komisi V DPR itu mendapat hadiah atau janji
terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Betul, prosesnya sudah dimulai Kamis 14 Januari," kata Hendrawan ketika dikonfirmasi.
Hendrawan mengatakan kader PDIP yang berpeluang menggantikan Damayanti yakni Dewi Aryani. Dewi merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014. Namun, dia menyatakan pergantian kursi anggota DPR itu tidak dapat dilakukan secara cepat. Partai memiliki kewenangan menentukan kader yang duduk di DPR dengan pertimbangan strategis dan organisatoris.
"Namun dalam kasus ini, Dewi Aryani bolehlah optimis, mengingat kinerja yang bersangkutan termasuk kategori baik," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, resmi ditahan Komisi Pemberantasan. Damayanti langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut antara lain dua staf Damayanti yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Julia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Dessy dan Abdul ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penerima. Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan tersebut adalah rangkaian dari penetapan keempatnya sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.