NasDem Tak Persoalkan Masa Reses DPR Dipangkas
Fraksi NasDem tak mempermasalahkan keputusan DPR memangkas masa reses dari 30-45 hari menjadi hanya 17 hari.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem tak mempermasalahkan keputusan DPR memangkas masa reses dari 30-45 hari menjadi hanya 17 hari.
DPR memutuskan memotong masa reses untuk menggenjot kinerja di Bidang Legislasi.
"Enggak masalah yang perlu adalah agar dapat mengatur waktu dengan baik saat reses agar dapat berkomunikasi dengan konstituen lebih efektif," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/2016).
Johnny mengharapkan agar kinerja legislasi DPR RI tahun 2016 dapat lebih baik dengan menghasilkan lebih banyak UU yang berkualitas.
Ia mengakui adanya sejumlah RUU yang sedang dalam tahap penyelesaian.
Contohnya, Komisi XI membahas RUU JPSK, RUU BI, RUU Perbankan dan RUU PNBP.
Adapula sejumlah RUU yang pembahasannya ingin dipercepat oleh DPR maupun pemerintah seperti RUU KPK, RUU Terorisme dan RUU Pengampunan Pajak.
"Dengan jumlah hari massa sidang yang semakin banyak kami berharap RUU sesuai prolegnas dapat diwujudkan menjadi UU karena ada banyak back log RUU yang seharusnya sudah selesai pada massa sidang tahun yang lalu," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin menargetkan sebanyak 37 Rancangan Undang-undang dapat diselesaikan pada tahun 2016.
Rapat Paripurna telah mengetuk 40 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Kami targetkan 30 hingga 37 UU bisa dihasilkan selama 2016 dengan pengurangan waktu reses dan kunjungan kerja keluar negeri," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Pimpinan DPR memutuskan untuk mengurangi waktu reses, dari sebelumnya sekitar 30-45 hari, menjadi maksimal 17 hari.
Keputusan diambil dalam Rapat Pimpinan DPR pengganti Bamus. Dari 17 hari, diatur bahwa 9 hari merupakan kunjungan peorangan, 5 hari kunker komisi, dan 3 hari untuk sosialisasi UU.
Adapun nanti penambahan dalam Bamus, bila berkaitan dengan tugas MPR untuk tugas Sosialisasi Empat Pilar akan dibahas selanjutnya.
Dari hitungan Kesekjenan DPR RI, anggota dewan akan memiliki waktu efektif bekerja di Kantor Parlemen selama 180 hari dalam setahun.