Kamis, 28 Mei 2026

Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon

Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena.

Tayang:
Editor: Robertus Rimawan
Tribunnews.com
Ilustrasi/Polantas menilang. 

1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000

2. Rambu dan marka: Rp 500.000

3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000

4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000

5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000

7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000

8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.

Beberapa waktu terakhir, polisi dikritik hingga di-bully melalui media sosial karena oknum yang asal menilang. Padahal, polisi tak boleh asal tilang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved