Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon
Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena.
Tayang:
Editor:
Robertus Rimawan
1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000
2. Rambu dan marka: Rp 500.000
3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000
4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000
5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000
7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000
8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.
Beberapa waktu terakhir, polisi dikritik hingga di-bully melalui media sosial karena oknum yang asal menilang. Padahal, polisi tak boleh asal tilang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polantas-tilang_20151111_174813.jpg)