Rabu, 27 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Berbahaya Keberadaan Dewan Pengawas di KPK

Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sangat membahayakan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Berbahaya Keberadaan Dewan Pengawas di KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sangat membahayakan dan mengancam upaya pemberantasan korupsi.

Bagaimana tidak, Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR RI.

"Ini bahaya. Berarti presiden intervensi KPK. Padahal undang-undang KPK menyatakan KPK bebas dari intervensi dari kekuatan manapun," kata bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Abdullah, membaca dari draft revisi, Dewan Pengawas memiliki keweangan dalam penindakan.

Buktinya, kata dia, penyadapan KPK harus dilakukan atas seizin Dewan Pegawas seperti yang tercantum pada pasal 12.

Kata dia, anggota Dewan Pengawas tadi akan tarik menarik dan tawar menawar mengenai orang yang akan disadap.

Bahkan tidak mungkin digunakan untuk menyadapat lawan-lawan politik presiden.

"Kalau toh harus dewan pengawas itu dipilih Pansel atau Pansel yang dibentuk KPK seperti proses pemilihan pengawas," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan