Sabtu, 11 April 2026

Kewenangan Tidak Jelas, Ide Pembubaran DPD Dinilai Masuk Akal

"Bila ingin memberdayakan DPD seperti layaknya DPR di dalam sistem perwakilan bikamer bertingkat, maka amandemen UUD harus dilakukan dan secara manife

Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan muncul wacana pembubaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Meskipun agak kontroversial, menurut Politikus Partai Demokrat Kastorius Sinaga usulan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk akal.

Soalnya, kata Kastorius, selama ini DPD tidak memiliki peran dan kewenangan yang jelas.

"Hanya hadir sebagai window dressing atau etalase penghias demokrasi di Indonesia," ujar Kastorius kepada Tribun, Senin (8/2/2016).

Kata dia, sistem perwakilan pascaamandemen tidak menganut sistem dua kamar bertingkat (bikamer) seperti di negara-negara Barat dimana DPD memegang kewenangan-kewenangan tertentu baik dalam fiskal, pengawasan, dan legislasi.

Di Indonesia kewenangan tersebut terkonsentrasi sepenuhnya di DPR.

Sehingga memang sejak dilantik para anggota DPD tidak memiliki kontribusi dan peran yang jelas dan terukur sebagai perwakilan daerah.

"Semua kewenangan fiskal, pengawasan dan legislasi ada di tangan DPR," jelasnya.

Hal ini mengakibatkan munculnya persepsi bila DPD hanya sekadar etalase demokrasi yang tidak memiliki dampak dan kewenangan di dalam kehidupan politik dan kenegaraan.

DPD lebih sebagai pelengkap di dalam seremoni kenegaraan seperti pada persidangan pelantikan Presiden.

Karena memang dari awal, menurutnya, DPD bukan dibentuk sebagai lembaga bikamer penyeimbang bagi DPR yang memiliki kewenangan-kewenangan nyata tertentu.

Hal ini mengakibatkan munculnya realitas bahwa lembaga DPD tidak memiliki kekuatan politik dan dipandang mubazir serta hanya memboroskan anggaran negara.

"Bila ingin memberdayakan DPD seperti layaknya DPR di dalam sistem perwakilan bikamer bertingkat, maka amandemen UUD harus dilakukan dan secara manifest harus diberilan kewenangan fiskal, pengawasan dan legislasi," ucapnya.

Upaya amandemen penguatan kewenangan DPD ini sudah berkali-kali dilakukan DPD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved