Rabu, 8 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Begini Pekerjaan Kasubdit Pranata Perdata MA yang Ditangkap KPK

"Panitera Muda memasukkan berkas ke dalam register, baru lah perkara itu lahir, sudah bernomor. Setelah itu diberitahukan kepada mereka yang berperkar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/henry lopulalan
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi 

Laporan Wartwan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Setiawan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikabarkan terdapat uang miliaran rupiah terkait penanganan kasasi perkara merek dalam OTT tersebut.

Sebenarnya, bagaimana tugas dan wewenang seorang Kasubdit Pranata Perdata MA?

Dihubungi wartawan Sabtu (13/2/2016), juru bicara MA, Suhadi menerangkan tugas dan wewenang seorang Kasubdit Pranata Perdata MA.

Suhadi menjelaskan, tugas seorang Kasubdit Pranata Perdata MA terfokus pada administrasi di bidang keperdataan.

Dia lah pejabat MA yang berwenang untuk meneliti syarat formal kelengkapan berkas-berkas yang diajukan pemohon.

Dia tidak berwenang memutus perkara tersebut.

"Jadi, perkara (kasasi) itu sebelum dinomor, diterima dari pemohon pengadilan dan masuk ke bagian umum. Di situ pintu masuk semua dokumen. Kemudian dipilah-pilah, perkara sesuai dengan jenis perkaranya," kata Suhadi.

Dalam permohonan kasasi perkara perdata, mulanya pemohon bertemu dengan Panitera Tingkat I.

Di situ, berkas-berkas yang diajukan dibagi dua, yakni Bundel A untuk Berita Acara pemeriksaan (BAP) dan Bundel B untuk salinan putusan pengadilan tingkat kedua atau banding.

Setelah itu, berkas-berkas tersebut dikirim ke bagian umum MA untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat Pranata Perdata.

Direktur Pranata Perdata selaku pimpinan akan menugaskan bawahannya, Kasubdit, sesuai bidang keperdataan.

AS selaku Kasubdit Pranata Perdata akan meneliti bundel A dan B untuk mengetahui kelengkapan syarat formal permohonan kasasi dari pemohon.

Dia akan melaporkan dan menyerahkan kembali berkas-berkas ke atasannya, Direktur Pranata Perdata, jika syarat formal belum terpenuhi.

Direktur akan meneruskan berkas permohonan tersebut ke Panitera Muda untuk diregister dan mendapat nomor perkara jika syarat formal permohonan terpenuhi.

"Panitera Muda memasukkan berkas ke dalam register, baru lah perkara itu lahir, sudah bernomor. Setelah itu diberitahukan kepada mereka yang berperkara, bahwa perkara itu sudah memenuhi persyaratan," tuturnya.

Selanjutnya, berkas dari Panitera Muda akan dikirimkan ke Kamar Perdata dan ke Ketua MA.

Setelah itu, Ketua MA akan menunjuk hakim-hakim yang menangani perkara tersebut.

"Semua anggota hakim diberikan berkas perkaranya, lalu ditentukan kapan diputuskan," ujarnya.

"Jadi tidak ada hubungan langsung antara hakim yang memeriksa dengan perkara yang ada di direktorat. Kalau melihat kasus (OTT) ini, nggak bisa dijawab dia menangani perkara ini. Jadi, diteliti dulu korelasi menurut kasusnya bagaimana dan itu KPK yang paling tahu," imbuhnya.

Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Setiawan, terjaring OTT tim KPK di rumahnya, pada Jumat (12/2/2016) malam.

Dia diciduk tim KPK bersama lima orang lainnya sedang bertransaksi suap.

Mereka adalah seorang pengusaha bernama Ikhsan, pengacara bernama Awang, seorang staf bernama Sumarwato, sopir bernama Sunario, dan petugas keamanan.

Keenamnya telah dibawa petugas ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam dari penyidik KPK untuk segera diketahui keterlibatan dan status hukum mereka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved