Minggu, 31 Agustus 2025

Seharusnya Jaminan Perlindungan Dari Kriminalisasi Masuk dalam Revisi UU KPK

Perlindungan terhadap kriminalisasi itu lebih penting dibandingkan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan izin penyadapan

zoom-inlihat foto Seharusnya Jaminan Perlindungan Dari Kriminalisasi Masuk dalam Revisi UU KPK
dok.tribunnews
KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta Padang,  Refki Saputra mengatakan, dari revisi UU KPK perlu memasukkan jaminan perlindungan bagi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kriminalisasi.

Ia menilai materi jaminan perlindungan terhadap kriminalisasi itu lebih penting dibandingkan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan izin penyadapan melalui dewan pengawas.

"Materi yang perlu masuk saat ini adalah jaminan perlindungan bagi person-person KPK dari "kriminalisasi" terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum masuk KPK," ujar Refli kepada Tribunnews, Jumat (12/2/2016).

Dikatakannya, jika perbuatan dilakukan pada saat menjabat itu tidak masalah untuk ditindak secara hukum.

Sebelumnya, Ketua Panja pengharmonisasian revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Firman Soebagyo mengungkap, tidak hanya empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK tetapi ada tambahan sebanyak 12 poin.

Adapun 12 poin tambahan revisi UU KPK tersebut diantaranya:

1. Nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam pasal 11 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2, pasal 45A ayat 2, dan pasal 45B diubah menjadi "Kejaksaan' sebagaimana tertulis dalam undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.
2. Nomenklatur "Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam pasal 11 ayat 2, 43 ayat 1 dan 2, pasal 43A ayat 2, pasal 43B, pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, pasal 45A ayat 2, pasal 45B diubah menjadi "Kepolisian" sebagaimana tertulis dalam undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
3. Frasa "Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana" dalam pasal 38 dan pasal 46 ayat 1 diubah menjadi "Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
4. Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik".
5. Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi  pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Pasal 37D, tugas dewan pengawas ditambah yakni; a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan b. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
7. Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.
8. Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan "anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik".
9. Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.
10. Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini.
11. Pasal 45, ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.
12. Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan