Revisi UU KPK
ICW Apresiasi Gerindra yang Menolak Revisi UU KPK
Menurut ICW, sikap Gerindra itu hendaknya diikuti oleh fraksi lain di DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz berterima kasih kepada Fraksi Gerindra yang sudah menunjukkan sikap politiknya menolak Revisi UU KPK.
Menurutnya, sikap Gerindra itu hendaknya diikuti oleh fraksi lain di DPR.
"Sikap Gerindra ini jadi asal muasal partai lain menolak. Ini yang harus diikuti partai lain," kata Donald dalam Seminar Nasional Sewindu Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Donald menuturkan, revisi yang terkait kewenangan penyadapan oleh KPK tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Pasalnya, penyadapan itu telah dua kali dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya ditolak.
"Penyadapan sudah dua kali diuji di MK dan ditolak. Lantas apalagi yang diperdebatkan," ujarnya.
Masih kata Donald, jika mengacu pada risalah pembahasan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah dibentuknya lembaga antirasuah itu untuk percepatan pemberantasan korupsi.
Percepatan pemberantasan korupsi itu diusung pada era Abdurrahman Wahid.
"Harapannya, Gerindra bisa mempertahankan substansi pembhasan (percepatan pemberantasan korupsi) itu," tandasnya.