Senin, 13 April 2026

Wakil Ketua MPR: Perundang-undangan Sektor Kesehatan Perlu Ditinjau

Menurut Oso, masih ada rambu-rambu hukum dalam bidang kedokteran yang cukup menggelitik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang ‎mengatakan, persoalan hukum dan dokter perlu menjadi pembahasan khusus.

Karena menurut Oesman Sapta, dalam praktek kedokteran, keberadaan hukum memang diperlukan untuk melindungi profesi tersebut.

"Hukum itu perlu melindungi dokter, dokter juga perlu untuk memberikan kesehatan pada hukum," kata Oesman Sapta saat menghadiri sidang promosi gelar doktor Jovita Irawati di Tangerang, Banten, Sabtu (20/2/2016).

Disertasi yang diajukan Jovita membahas kerancuan perundangan dibidang kesehatan. Dengan judul 'Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Dibidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya terhadap Praktek Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)‎'.

Menurut Oso, masih ada rambu-rambu hukum dalam bidang kedokteran yang cukup menggelitik.

Sehingga menurutnya, hal itu perlu ditinjau agar melindungi profesi dokter dalam menjalankan tugasnya.

"‎Memang harus ada perlindungan, perrlindungan hukum yang dapat menjalankan tugas dokter secara maksimal. Ini memang suatu sangat kontra, tapi saling membutuhhkan," ujar Oso.

Sementara itu, Jovita menilai perlunya segera diteliti kembali kepastian hukum dibidang kedokteran.

Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kenyamanan bekerja dan kepastian hukum, baik bagi konsumen maupun dokter.

"Misalnya saja sampai ada UU tentang pasien yang jumlahnya mencapai empat buah. Ini tentu tidak efisien perlu diubah sehingga cukup satu UU saja," kata Jovita.

Jovita juga menolak bila dikatakan dalam seluruh kasus, para dokter selalu dimenangkan dalam persidangan.

Menurutnya banyak juga dokter yang dijatuhi sanksi akibat adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan. "Dan dokter juga tidak selalu menang di pengadilan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved