Senin, 6 Oktober 2025

DPR Akan Evaluasi Personel Bawaslu untuk Bentuk Lembaga Peradilan Khusus

Badan tersebut nantinya akan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang dirasa merugikan salah satu pihak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman mengatakan bahwa pihaknya perlu mengevaluasi orang-orang yang berada di tataran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat hingga daerah jika akan membentuk badan peradilan khusus yang menangani sengketa hasil pemilihan.

"Kami perlu evaluasi personel di Bawaslu dulu kalau memang ada lembaga peradilan khusus nantinya. Tidak bisa sembarang orang," ujarnya saat ditemui di "Bawaslu Award 2016" di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Dalam penjelasan pasal 157 UU No 8 Tahun 2015, dinyatakan bahwa sengketa hasil pemilihan kepala daerah untuk sementara ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum terbentuknya Badan Peradilan Khusus yang dibentuk sampai jangka waktu tertentu.

Badan tersebut nantinya akan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang dirasa merugikan salah satu pihak. Mengingat pilkada dinyatakan oleh MK bukan merupakan rezim pemilu.

"Jadi kalau memang perlu adanya lembaga itu dan sifatnya mendesak karena MK merupakan lembaga sementara, akan kami bahas di DPR melalui revisi UU Pilkada," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved