Kasus Ivan Haz
Jejak Kasus Ivan Haz dari Memukul Pembantu hingga Ditahan Polisi
Setelah diperiksa selama 9 jam, anggota DPR RI Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz ditahan Polda Metro Jaya.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa selama 9 jam, anggota DPR RI Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz ditahan Polda Metro Jaya.
Putra mantan Wakil Presiden RI ini diduga telah melakukan penganiayaan pembantunya bernama Toipah (20).
Berikut kronologi kasus Ivan Haz
1. Awal Oktober 2015: Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menganiaya pembantu rumah tangganya berinisial T.
T melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015.
2. 9 Oktober 2015: Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) juga melaporkan Ivan ke MKD.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso.
Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.
Di hari yang sama Ivan mengelak menganiaya pembantunya.
Menurut dia, T sudah beberapa kali teledor dan membuat anaknya terluka.
Tapi, ketika ditanya mengenai luka di tubuh anaknya, T enggan mengaku kelalaiannya.
3. 19 Februari 2016: Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Ivan sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, penyidik telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz sebagai tersangka pada, Selasa 22 Februari 2016.
Namun Ivan tidak memenuhi panggilan alias mangkir.
MKD juga memproses laporan atas Ivan.
MKD memutuskan membentuk panel dalam menyelidiki kasus Ivan Haz.
Dengan pembentukan panel ini, politikus PPP itu terancam hukuman berat.
Belakangan, beredar video CCTV yang memuat momen-momen Ivan menganiaya sang pembantu rumah tangganya.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq meyakini pria dalam video itu adalah Ivan.
Anggota MKD Maman Imanulhaq mengungkap kalimat yang diutarakan Ivan di dalam video saat menganiaya pembantunya.
4. 22 Februari 2016: Belum selesai kasus penganiayaan, van Haz kembali membuat ulah.
Nama Ivan ada di dalam daftar pelanggan seorang bandar narkoba yang diamankan tim Intel dan POM Kostrad di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Setelah diterpa dua perkara itu, anggota MKD Maman Imanulhaq mengungkap bahwa Ivan Haz jarang hadir di parlemen alias sering bolos.
Catatan MKD, Ivan hanya hadir saat pelantikan anggota DPR saja.
Kemungkinan besar MKD pun akan memecat Ivan Haz.
Keterlibatan Ivan dalam kasus dugaan narkoba, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya serta sering bolosnya ia di DPR dianggap tak dapat ditoleransi.
5. 29 Februari 2016: Ivan Haz akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut dipanggil pihak kepolisian sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga.
Anggota DPR RI tersebut hadir ke Mapolda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Tito Hananta yang sudah hadir lebih dulu untuk berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.