Deponering Kasus Abraham dan Bambang
Respon Abraham Samad Dinilai Kebal Hukum Karena Kasusnya Dihentikan
Keputusan deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung yang harus dihormati oleh semua pihak.
Samad disangkakan melakukan pemalsuan data untuk pembuatan paspor Feriyani Lim pada 2007. Sementara, Bambang Widjojanto menjadi tersangka karena diduga saat menjadi pengacara telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu atau bohong dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Penyidikan kasus kedua mantan pimpinan KPK itu terus berlanjut di kepolisian hingga berlanjut ke kejaksaan, setelah Komjen Budi Gunawan lepas dari status tersangka pihak KPK pasca-memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan.
Baik Abraham Samad maupun Bambang Widjojanto merasa tidak melakukan perbuatan pidana seperti disangkakan oleh pihak kepolisian. Keduanya menilai kasus yang ditimpakan ini adalah bagian rekayasa dan kriminalisasi terhadap mereka selaku pihak yang tengah melakukan pemberantasan korupsi.