Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Mobile 8

Kejaksaan Agung Tidak Pandang Bulu Usut Kasus Mobile 8

Arminsyah menegaskan, Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dalam menyelidiki kasus tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah membantu Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo, memberikan laporan akhir tahun berupa capaian kinerja Kejaksaan Agung RI selama 2015 kepada para awak media, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung akan terus menyelidiki kasus Mobile 8 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.

"‎Bukti yang kita dapat sudah ada. Ini kan masih penyidikan dan masih berlanjut. Indikasi awal ada tindak pidana itu ada, makanya kita lakukan penyidikan dan masih berjalan," kata Arminsyah usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Arminsyah menegaskan, Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dalam menyelidiki kasus tersebut.

Apabila memang melibatkan petinggi partai politik sekalipun, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas.

"‎Fight tidak fight kita cari kebenaran. Dalam mencari kebenaran kita kumpulkan keterangan resmi. Nanti baru kita simpulkan siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.

Arminsyah pun membantah jika pihaknya dituding menzalimi pihak tertentu.‎

Pihaknya, lanjut Arminsyah, profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan sebuah kasus.

"‎Kita tidak menzalimi siapapun, di dalam agama Islam doa orang-orang yang terzalimi itu berbahaya langsung dikabulkan. Insya Allah kita tidak pernah akan menzalimi orang," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved