Ombudsman: Oknum Kantor Staf Kepresidenan Inisial AB Diduga Salahgunakan Wewenang Proses Perizinan
"Dalam laporan itu, justru oknum pejabat KSP itulah yang aktif dan lebih banyak berbicara dari pada saudara EF selaku perwakilan PT XY,"
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Dinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum dari Kantor Staf Presiden (KSP) berinisial AB diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya terkait penerbitan izin PT XY.
AB menyalahgunakan wewenangnya agar izin PT XY mengenai Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan perusahaan tersebut sejak tahun 2013 diterbitkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, mengatakan awal terkuaknya perilaku AB tersebut saat AB mendampingi EF perwakilan PT XY, melapor ke Ombudsman.
Saat pertemuan tersebut, AB menekankan agar Ombudsman menekan BLHD segera menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL milik PT XY.
"Dalam laporan itu, justru oknum pejabat KSP itulah yang aktif dan lebih banyak berbicara dari pada saudara EF selaku perwakilan PT XY," kata Lie saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Selanjutnya, kata Lie, AB mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi.
Setelah diklarifikasi ke kementerian tersebut, Ombudsman menemukan informasi sebaliknya.
AB ternyata menekan pejebat tersebut dengan menggunakan jabatannya sebagai pejabat KSP.
Hal serupa juga diungkapkan pejabat di BLHD Tangerang.
Pejabat berwenang di istansi tersebut mengaku bahkan telah diperiksa Polda Metero Jaya karena tidak bersedia menerbitkan rekomendasi UKL-UPLL untuk PT XY.
"Ombudsman RI secara formal akan menyampaikan indikasi maladministrasi oleh staf atau pejabat KSP ini kepada kepala KSP agar menindaklanjuti penyelesain proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Lie.
Lie menuturkan PT XY memang belum memenuhi syarat.
Bahkan, PT XY juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal perusahaan tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak 2014.