Prahara Partai Golkar
Fraksi Golkar Larang Tenaga Ahli Ikut Kampanye Calon Ketua Umum
Dalam rangka peningkatan kerja tenaga ahli FPG menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar mengeluarkan surat larangan bagi tenaga ahli fraksi dan anggota untuk ikut serta dalam proses kandidasi calon ketua umum Golkar.
Surat bernomor INT.00.755/FPG/DPR-RI/III/2016 ditandatangani Ketua Fraksi Setya Novanto dan Sekretaris Fraksi Aziz Syamsuddin tertinggal 14 Maret 2016.
"Iya benar surat itu," kata Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (18/3/2016).
Dalam surat tersebut berisi hasil rapat pimpinan F Partai Golkar dengan Tenaga Ahli FPG DPR RI pada Kamis 10 Maret 2016.
Dalam rangka peningkatan kerja tenaga ahli FPG menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Pimpinan FPG melarang tenaga ahli FPG khususnya tenaga ahli anggota umumnya terlibat aktif dalam proses kandidasi Calon Ketua Umum DPP Golkar pada Munaslub Golkar 2016.
Demi menjaga soliditas dan performa kerja anggota dan Fraksi Partai Golkar DPR RI, Pimpinan FPG FPR RI meminta tenaga ahli FPG dan Tenaga Ahli Anggota FPG untuk lebih fokus kepada fungsi dan tanggungjawabnya mendukung tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Sekretaris Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan hal itu dilakukan setelah berdikusi dengan Setya Novanto.
"Karena banya tugas fraksi yang tidak optimal dalam rangka segala macam itu," katanya.
Sementara Politikus Golkar Tantowi Yahya menilai surat tersebut berlebihan. Sebab, Tenaga Ahli memiliki hak politik.
"Biarkan saja mereka ekspresikan. Ini bukan persaingan antar partai," tutur Tantowi.
Ia pun mempertanyakan surat tersebut. Apalagi sesama kader memiliki hak politik.
Menurut Tantowi, tenaga ahli bisa disanksi bila mengikuti kampanye pada saat kerja.
"Tetapi kalau diluar jam kerja atau saat akhir pekan itu dimana salahnya? Sesama TA agak resah, diancam disanksi atau diberhentikan," kata Wakil Ketua BKSAP itu.