Kisruh PPP
Sidang Gugatan Rp 1 Triliun, PPP Djan Faridz Berhadap Presiden, Menkopolhukam, dan Menkumham Hadir
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat berharap sidang gugatan pihaknya kepada pemerintah bisa dih
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materil dan kerugian immateril," kata Humphrey.
Dirinya menjelaskan, kerugian materil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2016 senilai sekitar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.
"Sementara itu kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP," tambahnya.
Dalam tuntutannya PPP meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan pengesahan Muktamar Bandung dan menghu mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.