Selasa, 14 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Aburizal Bakri Ikhlaskan Uang Rp 100 Miliar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan pihaknya tidak akan menuntut pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp 100 M.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham (kiri) memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Rapat tersebut telah memutuskan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 23-26 Mei 2016 di Bali. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan pihaknya tidak akan menuntut pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp 100 miliar. Pasalnya, rekonsiliasi antara kedua kubu sudah diselesaikan secara internal partai.

Menurutnya, Munaslub Golkar tidak bertujuan untuk mencari uang dan mengedepankan musyawarah kepada berbagai pihak.

"Kita sampaikan keputusan rapim, rapim sudah memutuskan munaslub. Sudah memaafkan kita sudah menyelesaikan secara musyawarah," ujarnya.

Sementara Menkumham, Yasonna Laoly menjamin bahwa Munaslub Golkar akan digelar. Pasalnya, terdapat kesepakatan tidak resmi antara Yasonna, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham seiring diterbitkannya SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Bali rekonsiliasi.

Kesepakatan pertama, kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat. Kedua, dalam rangka rekonsiliasi, akan diadakan Munaslub selambatnya sebelum bulan suci ramadan.

"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," kata Politikus PDIP itu di Gedung DPR, Rabu kemarin.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Surat pernyataan itu berisi tiga pasal krusial yang memastikan Golkar bakal menggelar Munas sebelum puasa tahun 2016 ini.

Berikut isi lengkap surat pernyataan ini:

1. Kewajiban Tergugat 1 (Agung Laksono dan Zainudin Amali), Tergugat II (Mohamad Bandu) dan Tergugat III (Menkum HAM) untuk membayar ganti kerugian material secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam putusan MA nomor: 96K/Pdt/2016 sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak dapat dituntut dan ditagih kembali.

2. Sesuai Keputusan Rapimnas DPP Partai Golkar tanggal 23-25 Mei 2016, Munaslub adalah merupakan momentum konsolidasi menyeluruh keluarga besar Partai Golkar yang penyelenggaraannya dilaksanakan sebelum puasa tahun 2016.

3. Surat pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016.

Sebelumnya usai putusan kasasi Mahkamah Agung, pengurus Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie akan menagih denda Rp 100 miliar kepada Golkar kubu Agung Laksono.

Denda itu juga wajib dibayar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan itu dikuatkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan kubu Agung.

"Ya akan kami tagih. Ini kan sesuai undang-undang," kata Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo Februari lalu.

Bambang mengatakan, sebagai bendahara Golkar Ical dirinya berhak menagih uang itu kepada Yasonna dan Agung. Apalagi, putusan soal sengketa kepengurusan Golkar sudah berkekuatan hukum tetap.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved