Selasa, 26 Mei 2026

Prahara Partai Golkar

Aburizal Bakri Ikhlaskan Uang Rp 100 Miliar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan pihaknya tidak akan menuntut pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp 100 M.

Tayang:
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham (kiri) memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Rapat tersebut telah memutuskan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 23-26 Mei 2016 di Bali. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bambang berharap, uang itu bisa digunakan untuk penyelenggaraan Munas Golkar pada April.

"Lumayan uangnya buat munas," ujar Bambang saat itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pelaksanaan Munas Golkar di Ancol yang menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum tidak sah. Putusan itu keluar pada Jumat 24 Juli 2015.

Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi juga menghukum tergugat 1 Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat 2 dari DPD 2 Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, serta tergugat 3 Yasonna Laoly secara tanggung renteng membayar kerugian materil Rp 100 miliar. (rio/wly)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved