Jumat, 22 Agustus 2025

La Nyalla Tersangka

Jaksa Agung Tuding Ada yang Suplai Dana untuk La Nyalla

ada yang membawakan uang tunai pada La Nyalla agar bisa bertahan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
HM Prasetyo 

Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.

Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.

Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan