Gembong Narkoba Freddy Budiman Janji Tak Main Narkoba Lagi
Gembong narkoba yang dijatuhi hukuman mati, Freddy Budiman, berubah 180 derajat ketika menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
Pada saat kejadian Freddy Budiman masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Dia hanya mengendalikan peredaran narkoba tersebut melalui ponsel. Selain itu juga, barang tersebut belum sempat diedarkan atau dijual.
"Niat batin terdakwa hanya untuk memasukkan narkoba dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priuk, dan mengeluarkannya. Ekstasi tersebut juga bukan milik terdakwa, tetapi Wong Cen Sui. Kalau lolos dari pemeriksaan akan mendapat keuntungan 10 persen," katanya.
Jaksa Menolak
Saat dilakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tidak ditemukan barang bukti. Hanya ada ponsel dan kartu SIM handphone.
"Freddy tidak melakukan perbuatan turut serta dalam permufakatan jahat, sehingga Kami meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya dan membatalkan keputusan majelis hakim dalam vonis sebelumnya (hukuman mati) dan memberikan hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M Farudi Arbi menyatakan menolak PK yang diajukan Freddy Budiman.
"Kami menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Freddy Budiman," ujar jaksa.
Sidang itu berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Seusai persidangan, Freddy mengatakan menyerahkan semuanya kepada mejelis hakim, dan berharap memberikan keputusan sesuai perundangan berlaku. (satelitpos/ale)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terpidana-mati-kasus-narkoba-freddy-budiman-bertukar1_20160417_104844.jpg)