Selasa, 30 September 2025

Tewas Usai Ngopi

Rumitnya Kasus Jessica di Mata Jaksa Agung Prasetyo

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terbilang rumit.

youtube
Penyerahan Jessica ke Kejari Jakpus Dikawal Puluhan Polisi, Sebagian Bersenjata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terbilang rumit.

Ia pun menganggap wajar jika berkas perkara tersebut baru dinyatakan lengkap di detik-detik terakhir menjelang akhir masa penahanan.

"Jangan khawatir soal detik-detik terakhir itu ya, semuanya berjalan secara wajar. Kalau P21 diterbitkan menjelang berakhir masa penahanan itu hal yang biasa," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut Prasetyo, dia kerap mendapati masalah seperti kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin selama menjadi jaksa. Bahkan, ada pula berkas perkara baru lengkap setelah masa penahanan berakhir.

"Saya sebagai jaksa puluhan tahun sering menjumpai hal seperti itu. Tidak usah dipermasalahkan itu ya," ucapnya.

Prasetyo mengatakan, jaksa peneliti perkara meyakini bahwa bukti-bukti yang diajukan penyidik sudah lengkap untuk dibuka di persidangan.

Seluruh  petunjuk sudah didapatkan melalui keterangan para saksi dan barang bukti yang sesuai satu sama lain.

Penyidik polisi juga sempat pergi ke Australia untuk mencermati latar belakang dan gaya hidup Jessica.

"Kalau ada satu alat bukti yang belum terpenuhi yaitu keterangan si tersangka sendiri. Selama ini dia menyangkal, itu hak dia. Itu yang akan dikroscek dengan alat bukti yang ada," kata Prasetyo.

Jessica dititipkan di rumah tahanan khusus wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur setelah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Jessica dinyatakan lengkap atau P21.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan 37 barang bukti dalam kasus tersebut ke Kejari Jakarta Pusat.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi.

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan