Rabu, 1 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Rumitnya Kasus Jessica di Mata Jaksa Agung Prasetyo

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terbilang rumit.

youtube
Penyerahan Jessica ke Kejari Jakpus Dikawal Puluhan Polisi, Sebagian Bersenjata 

Hukuman Mati
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jessica akan terancam hukuman mati.

"Pasal 340 dan 338 (KUHP), 340-nya hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto.

Saat ditanya apakah Kejari telah mengantongi pengakuan Jessica terkait dugaan pembunuhan yang dia lakukan, Hermanto enggan menjawabnya. Dia hanya menyebut hal tersebut akan terlihat di pengadilan.

"Nanti lihat aja di persidangan sambil kita sama-sama uji persidangan yang ada," kata dia.

Setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"JPU akan melengkapi kelengkapan berkas itu sendiri dan sesegara mungkin melimpahkan ke PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Jaksa penuntut umum, kata Hermanto, akan mengupayakan kelengkapan berkas tersebut sebelum masa penahanan Jessica habis.

"Kami upayakan secepat mungkin. Secepat mungkin kami serahkan ke pengadilan, kami lengkapi dulu," paparnya.

Pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menilai janggal atas barang bukti berupa sample celana yang hilang. Barang bukti itu seharusnya adalah yang disita dari tempat kejadian.

"Kalau alat bukti seperti celana dibelikan di Pasar Tanah Abang itu kan enggak bisa, bukan alat bukti itu. Itu namanya ilmu 'gatuk', kalau orang Jawa ngomongnya ilmu gatuk itu (artinya) dicocok-cocokkan, asal sesuai memenuhi unsur gitu," kata Yudi.

"Itu harus disita di saat kejadian itu ya, ada apa di situ, yang mendukung pasal yang disangkakan itu," ujar Yudi.

Pengacara Jessica lainnya, Hidayat Boestami menuturkan, ada 37 alat bukti yang digunakan oleh penyidik terhadap kliennya.

Beberapa di antaranya adalah CCTV, sidik jari, dan mesin penggiling kopi. Hidayat heran mengapa mesin penggiling kopi juga jadi alat bukti untuk kliennya.

"Emang Jessica bikin kopi? Jessica kan tamu di situ. Jessica di situ, dia mesan kopi, kenapa ada alat bukti itu?" ujar Hidayat.

Meski demikian, Hidayat mengatakan di persidangan nanti semua alat bukti itu akan diuji.

"Makanya kita akan buka, akan kita lihat nanti dalam persidangan. Kita akan uji itu semuanya," ujar Hidayat. (tribunnews/nic/val/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved