Sabtu, 30 Mei 2026

La Nyalla Tersangka

Pengacara Sebut Kehidupan La Nyalla di Dalam Sel Tak Banyak Berubah

La Nyalla setiap harinya kini rajin beribadah. Ia tak pernah lepas dari tasbih untuk berzikir setiap saat.

Tayang:
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan nilai ratusan miliar.

"Dana tersebut mengalir ke rekening keluarganya, perusahaannya, dan dirinya sendiri," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mohammad Rum.

Menurut M Rum, dana tersebut disimpan di 10 bank besar di Indonesia.

"Sampai sekarang penyidik masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," tegas M Rum.

Dalam mengusut La Nyalla, Kejagung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami menemukan adanya dana hibah yang sangat besar sekali masuk ke rekening terpidana dua dulu (Diar Nasution dan Nelson Sembiring) dan ke rekening LNM (La Nyalla)," kata Mohammad Rum.

Dana ratusan miliar rupiah itu mengalir dari rekening La Nyalla ke rekening atas nama keluarganya dan perusahaannya dalam rentang tahun 2010 sampai 2013.

"Karena dana ini mengalir lagi ke keluarga, perusahaan dan rekening yang bersangkutan, Ini kami sedang mendalami. Ini semua informasi karena penyidikan ini mengumpulkan bukti," katanya.

Rum menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses membekukan 10 rekening yang terkait aliran uang itu. Transaksi yang dilakukan sejumlah akun pada bank itu juga tengah ditelusuri.

Dan tidak menutup kemungkinan La Nyalla akan ditetapkan sebagai tersangka baru lagi dalam kasus dugaan pencucian uang.

Terseretnya La Nyalla pada jerat hukum bermula ketika ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial 2011-2014.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melihat ada dana hibah dan bansos yang digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, dua anggota Kadin Jawa Timur telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.

Kejati Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.

Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya. (tribunnews/val)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved