Jumat, 22 Agustus 2025

Hukuman Kebiri

Penolakan Kebiri dari IDI Dinilai Tidak Mewakili Seluruh Dokter

Jaksa Agung menilai IDI hanya sebatas organisasi profesi yang menaungi dokter.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
Muhammad Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melaksanakan kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, mendapat tanggapan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pernyataan IDI yang menolak mengebiri tidak mewakili pendapat semua dokter di Indonesia.

Terlebih telah adanya persetujuan dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek terkait praktik hukuman tambahan itu.

"Saya pikir tidak semua dokter mengelak dan saya rasa Menteri Kesehatan sudah setuju serta memahaminya betapa pentingnya hukuman tambahan harus dilakukan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Jaksa Agung menilai IDI hanya sebatas organisasi profesi yang menaungi dokter.

Sedangkan pelaksanaan kebiri telah memiliki dasar regulasi.

Prasetyo juga menyebut dokter tidak dapat dihukum terkait pelaksanaan penghilangan syaraf birahi predator anak.

"Dokter pun tidak bisa disalahkan ini kan aturan undang undang," katanya.

Selain itu, Prasetyo menyatakan sebaiknya pelaksanaan kebiri tidak semata melihat pada sisi pelaku yang diperberat hukumannya.

Adanya hukuman tambahan ini, jelas Prasetyo guna mencegah kembali terjadinya tidak kekerasan seksual pada anak yang dia anggap telah marak.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan