Sabtu, 11 April 2026

Utang Luar Negeri Tidak Mewajibkan Pakai Tenaga Kerja Asing

Saat ini pemerintah banyak meminjam dana dari luar negeri untuk pembangunan infrastruktur.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini pemerintah banyak meminjam dana dari luar negeri untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya banyak proyek negara yang tidak bisa dibiayai langsung oleh APBN.

Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono memaparkan walaupun dana pinjaman banyak dari negara lain, namun hal itu tidak mewajibkan proyek dibangun oleh tenaga kerja asing.

"Kalau nggak mau pakai tenaga kerja asing ya sudah, mau diteken atau tidak kita yang pinjam dan kita kembalikan utangnnya," ujar Taufik di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Taufik memaparkan jika pekerja asing datang ke dalam negeri, tidak mendapat posisi sebagai tenaga kerja kasar. Karena aturan Kementerian Ketenagakerjaan melarang tenaga kerja asing mendapat pekerjaan tersebut.

"Tenaga kerja asing sebenarya yang bekerja kasar tidak direkomedasikan di dalam perjanjian kerjasama," kata Taufik.

Taufik menambahkan selama ini di sektor infrastruktur, tenaga kerja asing menempatkan posisi manajer dan direksi. Mereka kata Taufik juga mendapat pekerjaan di bidang tenaga ahli

"Level manajerial, atau keahlian tertentu, seperti ahli gempa khusus, atau sesuatu yang kita tidak ada atau butuh transfer teknologi," papar Taufik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved