Selasa, 26 Agustus 2025

Emir Moeis: Kebenaran Harus Diungkap

Politkus PDI Perjuangan Emir Moeis kini telah bebas, setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun

Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews/DANY PERMANA
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Emir Moeis 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politkus PDI Perjuangan Emir Moeis kini telah bebas, setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ketika itu, Emir divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta diganti kurungan tiga bulan terkait kasus tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004.

Saat itu majelis hakim menyatakan Emir bersalah karena semasa menjadi Ketua Komisi XI DPR menerima gratifikasi untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc.

Emir mengaku, dakwaan dan putusan majelis hakim tersebut hanya berdasarkan fotokopi dokumen kontrak, dengan tanda tangan dan paraf yang dipalsukan. Apalagi, tambah Emir, dirinya dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil.

"Saksi-saksi pun baru diperiksa setelah saya dijadikan tersangka. Dan, tidak ada seorang pun saksi-saksi pejabat di Proyek Tarahan yang mengenal saya, apalagi berbicara soal proyek," ungkap Emir dalam penjelasannya yang diterima tribun, Senin (25/7/2016).

"Penegak hukum terlalu percaya kepada kebohongan Pirooz, seorang warga negara Amerika Serikat, yang memalsukan dokumen-dikumen kontrak," tutur Emir yang didampingi kuasa hukumnya, Erick S.Paat.

"Saya tidak mencari keadilan, karena saya telah dihukum dan kini telah bebas. Saya akan mengungkap kebenaran," imbuh Emir.

Diungkapkan Emir, satu-satunya dokumen yang paling memberatkan dirinya dalam kasus gratifikasi tersebut adalah dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT Artha Nusantara Utama (ANU).

Yang ditandatangani Zuliansyah Putra Zulkarnain selaku direktur utama dengan Pirooz Sharafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.

"Pada saat pemeriksaan di KPK, Saudara Zuliansyah sangat terkejut ketika ditunjukkan kontrak kerja sama teknis tersebut. Karena, isinya sangat berbeda dengan apa yang diperjanjikan," katanya.

"Yaitu, untuk bantuan teknis dalam rangka pencarian lokasi batubara, lahan kelapa sawit di Kalimantan Timur, serta pembangunan stasiun Elpiji di Bali," terang Emir.

Sedangkan dalam isi kontrak yang ditunjukkan KPK tersebu, lanjut Emir, tentang tender pembangunan power plant di Tarahan. Zuliansyah melihat ada perubahan dan pergantian substansi dan dokumennya di situ.

Diceritakan Emir, dari enam lembar dokumen, hanya lembar terakhir dari dokumen yang asli, ditandatangani Zuliansyah. Sedangkan lembar pertama hingga kelima dari dokumen asli telah diganti dengan dokumen yang dipalsukan.

Saat itu juga, lanjut Emri, Zuliansyah mengatakan kepada penyidik KPK bahwa dokumen itu tidak benar dan parafnya dipalsukan.

"Saudara Zuliansyah pun meminta dokumen asli ke penyidik KPK. Ketika itu, penyidik KPK mengatakan, nanti akan memperlihatkan dokumen aslinya. Namun, sampai pemeriksaan selesai, dokumen asli tersebut tidak diperlihatkan," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan