Jokowi: Indonesia Bukan Negara Undang-Undang Tapi Negara Hukum
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia bukan negara Undang-Undang, tapi negara hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia bukan negara Undang-Undang, tapi negara hukum.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia di Bali, Kamis (11/8/2016).
"Saya sampaikan kalau hukumlah yang mengatur harmoni dan konsistensi tata hukum," katanya seperti dikutip dalam facebook Presiden Joko Widodo, Kamis (11/8/2016).
Kata dia, hukum yang mengatur harmoni dan tata hukum agar selalu sesuai dengan konstitusi.
Serta mewujudkan mekanisme keseimbangan cabang-cabang kekuasaan negara.
Kemudian memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
"Yang ditunggu rakyat adalah kemakmuran dan kesejahteraan, rasa adil dan rasa aman," katanya.
Menurutnya masyarakat marjinal, masyarakat miskin, dan masyarakat terpinggirkan harus diprioritaskan.
"Di situlah makna kehadiran negara," katanya.
Ia berharap usaha Indonesia untuk meningkatkan kualitas bisa sesuai harapan rakyat.
"Indonesia bukanlah negara Undang-Undang tetapi negara hukum," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo_20160811_193703.jpg)