Jumat, 23 Januari 2026

Remisi Jangan Diobral kepada Koruptor

Menurutnya hampir semua negara menganut pemberian remisi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf revisi PP 99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi polemik.

Salah satu poin dalam draft tersebut menghilangkan syarat justice collaborator (JC) bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi.

Hal tersebut memicu pro-kontra di kalangan masyarakat.

Ada yang menyebutkan draft revis PP 99/2012 tersebut ‎mempermudah koruptor keluar penjara.

Ada juga yang berpandangan perubahan itu wajar, lantaran remisi merupakan hak narapidana.

Lawyer yang juga mantan ketua Komna‎s HAM Ifdhal Kasim menilai letak permasalahannya bukan pada layak tidaknya remisi tersebut diberikan kepada narapidana koruptor.

Melainkan, bagaimana mekanisme remisi tersebut diberikan.

Menurutnya, jangan terlalu mudah memberikan remisi kepada seorang narapidana korupsi.

‎"Remisi tetap harus ada, tapi jangan diobral," ujar Ifdhal dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Menurutnya hampir semua negara menganut pemberian remisi.

Hanya saja setiap negara berbeda-beda dalam menentukan persyaratannya, baik itu dalam konteks waktu atapun kepantasan.

‎"Remisi bersifat sebagai insentif (rewards) kepada orang. Hampir setiap Negara menganut remisi namun diatur berdasarkan pada kapan dan pantas‎nya," ujarnya.

Landasan pemberian remisi di Indonesia adalah pemenjaraan sebagai bagian dari pembinaan bukan balas dendam.

Sehingga ada aspek re-edukasi ketika seseorang dipenjara.

‎"Kalau tetap berlandaskan re-edukasi terhadap orang yang bersalah dan membuat mereka produktif maka elemen remisi tetap harus ada," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved