Selasa, 30 September 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Kakak Saipul Jamil dan Dua Pengacara Beri Suap Rp 250 Juta Agar Putusan Perkara Cabul Ringan

Uang Rp 250 juta diberikan melalui Rohadi dengan maksud memengaruhi putusan perkara kasus dugaan pencabulan yang ditangani untuk segera diadili.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Berthanatalia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sekitar 26 Mei 2016, Bertha bertemu Rohadi saat perkara Saipul sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.

Rohadi menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul meskipun ia bukan panitera pengganti yang ditunjuk.

Mereka juga membicarakan perkiraan tuntutan jaksa terhadap Saipul nantinya.

Lantas, Bertha menerima telepon dari Kasman yang menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul.

Bertha menyampaikan sudah bertemu Rohadi.

Namun, Bertha mengaku belum tahu soal tuntutan jaksa.

Lalu Bertha menyampaikan kepada Kasman bahwa ada kecenderungan hakim lebih condong pada pembuktian pasal 292 KUHP.

Kasman lalu meminta Bertha memastikan pengurusan perkara Saipul agar dapat diputus onslag atau pidana percobaan.

Lalu Kasman akan menyampaikan hasilnya kepada Samsul.

Kemudian Bertha mengirim pesan singkat kepada Rohadi.

"saya baru bicara ke beliau kalau bisa Onsl... karna tidak ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umum 6 tahun. TK 2002."

"Namun, dijawab Rohadi untuk menyiapkan uang pengurusan yang jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara Saipul," ujar jaksa.

Sekitar 7 Juni 2016, jaksa membacakan tuntutan untuk Saipul.

JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan Saipul terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saipul dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved