Selasa, 30 September 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Kakak Saipul Jamil dan Dua Pengacara Beri Suap Rp 250 Juta Agar Putusan Perkara Cabul Ringan

Uang Rp 250 juta diberikan melalui Rohadi dengan maksud memengaruhi putusan perkara kasus dugaan pencabulan yang ditangani untuk segera diadili.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Berthanatalia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Mengetahui tuntutan itu, Bertha mengirim SMS kepada Rohadi agar menghadap Ifa.

"Dek berat skali, besok pagi2 hrs ngadep ibu," bunyi SMS Bertha.

Lantas SMS tersebut dijawab Rohadi.

"Siap bunda," jawab Rohadi.

Pada 8 Juni 2016, Bertha mengirim SMS kepada Rohadi.

"Bunda otw ngadep sm2" bunyi SMS Bertha.

"Untuk itu Rohadi meminta agar disediakan uang Rp 500 juta agar perkara tersebut bisa diputus penjara satu tahun," ujar jaksa.

Permintaan Rohadi disampaikan Bertha kepada Samsul, Kasman dan penasihat hukum lainnya.

"Atas permintaan uang sebesar Rp 500 juta terdakwa II (Samsul) mewakili keluarga Saipul Jamil merasa keberatan dengan jumlah uang yang diminta," kata jaksa.

Bertha kemudian menemukan buku induk sekolah dari korban DS.

Buku itu menerangkan bahwa usia DS sudah dewasa.

Namun, berbeda dengan akte kelahiran masih di bawah umur.

Bertha kemudian menemui Rohadi yang menyarankan agar buku itu diajukan sebagai bahan menyusun nota pembelaan.

Pada 10 Juni 2016, nota pembelaan dibacakan penasihat Saipul.

Rohadi kembali menyarankan agar Bertha mengurus putusan Saipul.
Rohadi meminta uang Rp 400 juta, turun Rp 100 juta dari permintaan Rp 500 juta sebelumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan