Operasi Tangkap Tangan KPK
Kisah Sang Bupati Kebelet Naik Haji Justru Ditangkap KPK
Tim KPK baru menangkap ketiga orang tersebut setelah pengajian selesai dilaksanakan.
"Pada yang sama, tim KPK mengamankan ZM selaku Direktur CV PP sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah hotel kawasan Mangga Dua Jakarta," katanya.
Dari beberapa lokasi penangkapan tersebut, Tim menemukan sejumlah barangn bukti dugaan praktik suap sang bupati.
Dari rumah Kirman selaku pengepul dana ditemukan bukti transfer Rp531,8 juta untuk dana biaya haji Yan Anton Ferdian dan istri.
Dari rumah dinas bupati Yan Anton ditemukan uang sebanyak Rp 299,6 juta dan 200 ribu Dollar AS atau setara Rp150 juta.
Lucunya, rupanya penyidik KPK juga menemukan uang Rp50 juta saat menangkap Sutaryo selaku Kepala Seksi Pembangunan di rumahnya.
Rupanya, uang tersebut adalah bonus dari Zulfikar atas perannya membantu pencarian dana untuk bupati.
"Jadi, STY ini minta bonusnya dari dana yang dapat Rp1 M itu," ujarnya.
Selanjutnya, keenam orang tangkapan KPK itu dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Dan mereka baru dibawa petugas dengan pesawat menuju kantor KPK di Jakarta pada malam hari.
Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengusaha Zulfikar Muharrami ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ke penyelenggara negara.
Dia terancam pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp50 juta sampai Rp250 juta.
Sementara, Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Arsam, Sutaryo dan Kirman disangkakan dengan pasal sebagai penerima suap.
Yan Anton selaku bupati atau penyelenggara negara yang menerima suap terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Niat Yan Anton Ferdian, bupati yang masih berusia 32 tahun, untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun dipastikan gagal.