Kamis, 9 April 2026

Pemerintah Bisa Hentikan Direksi BUMN yang Terlibat Korupsi

BUMN akan memberhentikan secara tidak hormat bagi direksi perusahaan pelat merah ketika tersandung kasus korupsi.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberhentikan secara tidak hormat bagi direksi perusahaan pelat merah ketika tersandung kasus korupsi.

"Menjadi tersangka sudah bisa diusulkan diberhentikan," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN Teddy ‎Poernama saat dihubungi, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Menurut Teddy, pihak Kementerian BUMN saat ini tidak mengetahui direksi perusahaan pelat merah yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga tidak tahu," ucap Teddy.

Sebelumnya, KPK sedang menyelidiki informasi mengenai adany direktur BUMN yang menerima uang dan membuka rekening di Singapura.

Penyelidikan dilakukan lantaran uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana kejahatan.

"Jadi tidak hanya satu. Mudah-mudahan doakan kita bisa usutnya lebih cepat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Agus masih merahasiakan nama-nama direktur BUMN tersebut.

Agus mengatakan publikasi nama tersebut bisa berdampak buruk terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Penyelidikan belum lama. Tidak perlu lah saya ceritakan detail. Jadi bahan nanti," tukas Agus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved