Kasus Suap Impor Gula
UU KPK Usut Korupsi di Atas Rp 1 M, Kasus Ketua DPD Rp 100 Juta, Ini Kata Pimpinan KPK
Penyidik KPK juga saat ini tidak harus fokus dengan angka korupsi yang bernilai miliaran rupiah.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasanudin Aco
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman di rumah dinasnya sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu 17 September 2016. Dirinya ditangkap atas dugaan suap pengaturan kuota impor gula di Sumatera Barat.
Sore harinya, Irman ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.
Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta, yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman.
Uang itu diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap itu meninggalkan rumah Irman Gusman.