Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).
Hakim menilai bahwa Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.
Hal itu lanjut hakim karena Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," jelas Hakim Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Diputuskan Hari Ini, 12 Tokoh yang Sodorkan Amicus Curiae akan Berpengaruh?
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Serahkan Bukti Tambahan, Kuasa Hukum Nadiem Minta Hakim Batalkan Status Tersangka |
---|
Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum, Sorot Hasil Ekspose BPKP |
---|
Hadiri Sidang Praperdilan, Mertua Nadiem Makarim Yakin Menantunya Tak Terlibat Korupsi Chromebook |
---|
Ibu Mertua Ungkap Kondisi Nadiem Makarim usai Jalani Operasi Wasir |
---|
Saksi Ahli: Unsur 'Nyata dan Pasti' Menjadi Syarat Penting dalam Pembuktian Unsur Kerugian Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.